Foto saya
Kuala Tungkal, Jambi, Indonesia
Asalamualaikum ??? Salam Sejahtrah??? Semoga Allah SWT Selalu Melimpahkan Rizki dan Keselamatan Bagi Kita Semua.

Laman

Minggu, 30 Mei 2010

makalah korupsi


BAB II
PEMBAHASAN

A.APA ITU KORUPSI??
Secara sederhana, korupsi adalah penyalahgunaan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi. Ahli sosiologi korupsi, Syed Husein Alatas mendefinisikan bahwa korupsi pada intinya adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
B.SEBAB-SEBAB KORUPSI
Kemiskinan --kata orang-- merupakan akar dari persoalan; tanpa kemiskinan tidak akan ada korupsi. Apabila kemiskinan merupakan penyebab korupsi, bagaimana menjelaskan mengapa mereka yang terlibat korupsi besar-besaran justru bukan orang miskin; banyak diantara mereka adalah orang orang yang mempunyai uang dan kekuasaan.

“Hukum Kesepadanan Korupsi”
Fenomena bahwa korupsi tidak berbanding lurus dengan kemiskinan dapat dijelaskan dengan“Hukum Kesepadanan Korupsi” yang dirumuskan oleh Revrisond Baswir. Hukum ini menyatakan korupsi berbanding lurus dengan kekayaan seseorang. Artinya, semakin kaya seseorang,semakin besar kekuasaan yang dimilikinya dan dengan demikian semakin besar jumlah yang potensial dikorup.

Korupsi bisa terjadi apabila beberapa hal ini terpenuhi, yaitu:
Pertama: adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb. Kedua: adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, ketiga : seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan public dan melakukan admistrasi kebijakan tersebut,keempat: adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai akibat kebijakan public tersebut, dan kelima: system yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat public yang bersangkutan.


1.      RUMUS KORUPSI
Korupsi dapat dirumuskan sebagai sebuah persamaan untuk memudahkan pemahaman :
C = N + K
Kriminal/Korupsi = Niat + Kesempatan
Sering diperdebatkan apakah korupsi itu merupakan masalah moral atau sistem. Dikaitkan dengan rumusan diatas dapat dikatakan :
�� N [niat] dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan.dll.
�� K [kesempatan] dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi,Struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll.

Perpaduan berbagai faktor tersebut itulah yang menyebabkan korupsi. Artinya, apabila ada niat untuk melakukan korupsi tetapi tidak ada kesempatan, maka perbuatan korupsi tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya bila kesempatan untuk melakukannya terbuka lebar tetapi niat untuk melakukannya sama sekali tidak ada, maka tindak korupsi juga tak akan terjadi.

Selain rumusan diatas, rumusan dari Robert Klitgaard mengenia korupsi:
C = M + D – A
Corruption = Monopoly + Discretion - Accountability
Monopoly : kekuasaan/ Penguasaan ekonomis terhadap aset
Discretion : Kewenangan mengelola aset
Accountability : Pertanggungjawaban
Berdasarkan rumusan tersebut, semakin besar kekuasaan ekonomi dan kewenangan pengelolaan aset dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, maka semakin tinggi potensi korupsi yang dimiliki. Salah satu rumusan mengenai monopoli sumber daya dan kekuasaan di Indonesia adalah
Bureaucratic Polity dari Karl Jackson. Intinya Jackson melihat bahwa Indonesia adalah suatu system politik yang kekuasaan dan partisipasi dalam pembuatan keputusan nasional terbatas pada tingkat tertinggi birokrasi, militer dan teknokrat. Jackson kemudian menambahkan bahwa mereka –parapemegang kekuasaan itu —jumlahnya kurang dari 1000 orang terdiri dari para pejabat publik dan keluarganya, suatu jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan penduduk Indonesia. Elit politik secuil dengan kekuasaan yang maha besar dan tanpa pengawasan ini [M + D – A], akhirnya menjadi sumber kesewenang-wenangan dan korupsi

2.PENDAPAT-PENDAPAT MUNCULNYA KORUPSI
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi.
a.       Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
b.      Erry R. Hardjapamekas, ia menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: (1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa, (2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil, (3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan, (4) Rendahnya integritas dan profesionalisme, (5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan, (6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan (7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
c.       Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, tidak ada jawaban yang persis, tetapi ada dua hal yang jelas, yakni :
a. Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya),
b. Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya.
d.      Dr. Andi Hamzah dalam disertasinya menginventarisasikan beberapa penyebab korupsi, yakni :
a. Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
b. Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
c. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
d. Modernisasi pengembangbiakan korupsi
Analisa yang lebih detil lagi tentang penyebab korupsi diutarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
e.      (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain :
1.Aspek individu Pelaku
a.Sifat tamak manusia
Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus .

b.Moral yang kurang Kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.

c.Pengkasilan yang kurang mencukupi
Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya .

d.Kebutuhan hidup yang mendesak
Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.

e.Gaya hidup yang konsumtif
Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

f.Malas atau tidak mau berkerja
Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi.

g.Ajaran Agama yang kurang diterapkan
Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat. Situasi paradok ini menandakan bahwa ajaran agama kurang diterapkan dalam kehidupan.

2.Aspek Organisasi
a.       Kurang adanya sikap keteladanan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasnya.

b.tidak ada kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.

c. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai
Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.

d.Kelemahan system pengendalian manajemen

Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.

e. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.

3.aspek tempat individu dan organisasi berada

a. Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.

b. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.

c. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.

d. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukanya.

e. Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

f.        Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

g. Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
1)      . Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
2)            Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
3)            Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
4)            Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangandengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
5)            Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
6)            Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
7)            Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.


1 komentar: